GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Warga kota Gorontalo yang sudah melangsungkan pernikahan sah secara agama, namun tidak mengikuti regulasi pemerintah diimbau untuk segera melangsungkan isbath nikah di Pengadilan Agama.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengungkapkan segala kepengurusan administrasi kependudukan mulai dari pembuatan akta kelahiran, pengurusan Kartu Keluarga, pembuatan KTP, harus mempunyai buku nikah.
“Banyak masyarakat Kota Gorontalo, yang sudah menikah sah secara agama, tapi tidak diakui negara, dalam hal ini nikah siri,” kata Marten usai menandatangani moU kesepakatan bersama Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama, di BLY Kota Gorontalo, Senin (26/9/2022).
Politsi Partai Golkar ini melanjutkan pemerintah kota sudah menjalin hubungan kerjasama dengan pengadilan agama Gorontalo kelas 1A. Kerjasama itu diharapkan memudahkan pengurasan buku nikah. Marten melanjutkan, mereka harus punya ikatan yang sah secara hukum.
“Kita harapkan jumlah pasangan suami istri yang belum punya buku nikah mengalami pengurangan jumlah,” imbuhnya
Pada kesempatan itu sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo telah tercatat sebagai pasangan yang sah secara hukum. Dirinya meminta pemerintah kelurahan dan kecamatan bisa mengoptimalkan sosialisasi dan penyuluhan. (Sari/gopos)