GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing yang selama 14 hari terakhir mengunjungi India.
“Pemerintah juga menolak masuknya Warga Negara Asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India sebelum ke Indonesia,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Senin (26/4/2021) secara virtual.
Sementara itu, lanjut Menkes Budi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke India selama 14 hari terakhir tetap diizinkan masuk. Namun protokol kesehatan (prokes) diperketat, sehingga harus karatina selama 14 hari.
Tititk kedatangannya juga sudah diatur hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, dan Bandar Udara Sam Ratulangi. Sedangkan pelabuhan lautnya hanya di Batan, Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai.
“Semua yang pernah mengunjungi India, dipastikan akan dilakukan Genome Sequencing. Prokes ketat juga dilakukan untuk puluhan ribu tenaga migran yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya sudah masuk ke Indonesia diatas 100 ribu dan akan masuk puluhan ribu lagi,” kata Menkes Budi. (sumber : Infopublik)