GOPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian Elpiji 3 Kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun bergerak cepat dengan menyiapkan akses informasi titik pangkalan terdekat bagi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan Elpiji 3 Kg terdekat, kami menyiapkan akses pencarian melalui link subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Center 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi Elpiji 3 Kg. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membeli Elpiji 3 Kg langsung di pangkalan resmi.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.
Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat. Pangkalan resmi menyediakan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat isi Elpiji 3 Kg yang dibelinya sesuai standar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan distribusi Elpiji 3 Kg di pangkalan resmi berjalan lancar.
“Kami memastikan stok Elpiji 3 Kg tetap tersedia di seluruh pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem distribusi terus kami pantau agar pasokan berjalan lancar sesuai kebutuhan di setiap daerah,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga menambahkan bahwa bagi pengecer yang ingin tetap menjual Elpiji 3 Kg, ada kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mengajukan diri menjadi pangkalan resmi. Tentunya, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan distribusi Elpiji 3 Kg tetap sesuai kebijakan yang telah ditetapkan,” tutupnya.(adm03gopos)