GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan lima kebijakan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1441 H, di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya meniadakan kegiatan sahur, dan buka puasa bersama.
Kebijakan tersebut tertera dalam surat edaran Walikota Gorontalo, No: 400/Bag.Kesra/758 tentang Protokol Kegiatan Amaliah Selama Ramadan 1441 H tertanggal 22 April 2020.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menekankan kepada setiap umat muslim di Kota Gorontalo menjalankan puasa Ramadan sesuai syariat Islam. Kemudian melaksanakan salat tarawih, sahur, dan tadarus Alquran di rumah masing-masing secara individu dan keluarga inti. Kegiatan tersebut tanpa mengundang orang lain untuk berkumpul.
“Meniadakan acara buka puasa atau sahur bersama yang diselenggarakan oleh jamaah masjid atau instansi pemerintah/swasta, dan lain-lain,” sebut Marten Taha.
Selain itu, Pemkot Gorontalo juga meniadakan penyelenggaraan Nuzulul Quran dan hari besar Islam lainnya yang mengundang banyak orang. Sementara untuk azan di masjid tetap dikumandangkan setiap salat lima waktu. Tujuannya mengingatkan jamaah agar salat di rumah masing-masing.
Marten Taha mengungkapkan, surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti situasi yang ada saat ini.
“Apalagi dengan keadaan Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Covid-19, oleh pemerintah Provinsi,” ungkap Marten.
Langkah ini diharapkan cukup efektif dan mengikuti protokol kesehatan, sehingga mampu menutus mata rantau penyebaran virus Covid-19.
“Patut untuk memperhatikan dan mengikuti imbauan Pemerintah pusat, maklumat Kapolri, hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan terus berharap Covid-19 bisa cepat diberantas,” tutupnya. (Aldy/gopos)