GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberi penjelasan alasan pasien dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu menyikapi maraknya pertanyaan warga di media sosial terkait pasien yang meninggal dan ditangani sesuai protokol Covid-19.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjelaskan penerapan protokol pemakaman covid-19 mengacu pada ketentuan Word Health Organization (WHO). Pasien yang meninggal dimakamkan sesuai protokol pemakaman covid-19. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penularan akibat salah penanganan.
“Pasien yang meninggal itu menjadi tanggung jawab kepala daerah, yang secara teknis dilaksanakan Dinas sosial dan BPBD,” ucap Marten di Ruang Kerja Wali Kota Gorontalo, Selasa (9/6/2020)
Dalam penanganan pasien meninggal harus segera diambil sample di-swab. Langkah ini sebagai antisipasi pencegahan penularan Covid-19.
“Hanya diberi waktu paling lama 4 jam harus sudah dimakamkan,” ujar Marten Taha.
Mantan Ketua Deprov Gorontalo itu mengakui, ada pasien yang diambil swab. Hasil swab belum keluar, pasien sudah meninggal. Tiga hari kemudian hasil swab keluar, PCR-nya negatif.
“Itu memang protokol WHO, kami tidak bisa merubah itu. Kepala daerah tidak bisa punya kewenangan mengubah,” ungkap Marten Taha.
Menurut Marten Taha, rumah sakit juga membelakukan penanganan tersebut karena menjadi Standar Operasi dan Prosedur (SOP).
“Mereka menjalankan ini sesuai dengan petunjuk, bukan kehendak dari rumah sakit,” tandasnya. (Ari/gopos)