GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengimbau masyarakat Kota Gorontalo menyalurkan zakat fitrah Ramadan 1443 H melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Surat edaran Nomor : 005/Bag.Kesra/IV/841 tentang penetapan besaran zakat fitrah Kota Gorontalo 1443 H/2022 M.
Sebelumnya Pemerintah kota Gorontalo telah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah pada beberapa waktu lalu. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Baznas Kota Gorontalo, PHBI, tokoh agama, tokoh adat (baate), Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian, Camat Kota Selatan, ormas islam dan unsur terkait.
Adapun hasil dari rapat tersebut pemerintah telah memutuskan bahwa jenis zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok (beras) yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter. Besaran zakat fitrah apabila dikonversikan ke rupiah dibagi atas dua kategori yaitu senilai : Rp30 ribu per jiwa (masyakarat ekonomi menengah keatas), dan Rp 25 ribu perjiwa (masyarakat ekonomi menengah ke bawah).
Adapun sasaran pembagian zakat fitrah adalah dua anaf yakni fakir dan miskin. Selain itu Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengimbau sistem pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah diserahkan sepenuhnya ke Baznas Kota Gorontalo yang mekanisme dan ketentuan penyalurannya diatur dalam edaran baznas Kota Gorontalo.
“Penyerahan zakat fitrah kepada mutaqhiq selamat lambatnya satu hari sebelum hari raya idul fitri atau sebelum khatib turun dari mimbar,” imbau Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.(Sari/gopos)