GOPOS.ID, BLITAR – Wali Kota Blitar, Santoso melarang masyarakat untuk melaksanaan takbir keliling, dan masih memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adanya pelarangan takbir keliling ini, demi mengantisipasi penularan kasus Covid-19 di Kota Blitar.
“Takbir cukup diselenggarakan di tempat ibadahnya masing-masing. Sehingga tidak sampai menimbulkan kerumunan massa,” kata Santoso, usai menyerahkan parcel lebaran kepada anak-anak yatim dan dhuafa, di Balai Kusuma Wicitro, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, yang dikhawatirkan dari pelaksanaan takbir keliling adalah adanya kerumunan massa. Tentunya masyarakat juga mengetahui bahwa sekarang masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga sangat rawan saat terjadi kerumunan yang ujung-ujungnya akan menambah klaster baru dari Covid-19.
“Oleh karena itu cukup diselenggarakan di masjid masing-masing. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga Kota Blitar tetap dalam kondisi yang aman,” tambah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar ini.
Di sisi lain, terkait diperbolehkannya pelaksanaan salat Idul Fitri, Santoso memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Blitar, selain tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, juga mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah memberikan arahan, bahwa materi dalam khotbah pada saat Salat Idul Fitri harus diperpendek. Kemudian untuk surah Al-quran yang dibaca, tidak perlu menggunakan yang panjang-panjang.
“Yang terpenting secara prinsip kegiatan ibadah juga dilaksanakan. Namun semuanya tetap harus dalam dengan koridor,” tandas Santoso.
Meskipun pelaksanaan Salat Idul Fitri diperbolehkan, Santoso tidak memperbolehkan para pejabat untuk melakukan open house. Karena hal tersebut dapat menimbulkan banyak kerumunan massa yang dikhawatirkan menjadi rantai penularan virus. (mt/gopos)