GOPOS.ID, Kotamobagu – Penjabat Wali Kota Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu pada Kamis, 30 November 2023, di Gedung Cempaka Putih.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka membahas Persetujuan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024, Penetapan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Penetapan Ranperda Tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, menekankan pentingnya APBD Kota Kotamobagu Tahun 2024 sebagai alat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Anggaran ini disusun berdasarkan pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada Program atau Kegiatan yang terkait langsung dengan Prioritas Daerah dan Nasional, memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan tugas fungsi Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan target capaian dalam konteks Daerah dan Satuan Kerja, serta berbagai kegiatan yang menjadi Target Kinerja Prioritas Pembangunan Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta menyesuaikan terhadap kebijakan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pj. Wali Kota mengatakan bahwa perlindungan lahan pertanian sangat penting mengingat luas lahan pertanian berbanding lurus dengan produksi hasil pertanian pangan.
“Peraturan ini akan melindungi upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah, karena hasil produksi pangan merupakan tumpuan utama perekonomian masyarakat di Kota Kotamobagu,” kata Asripan Nani.
Selain itu, Rapat Paripurna juga menandai penetapan Ranperda tentang Hari Ulang Tahun Kotamobagu. Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa penetapan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu merupakan langkah penting untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, semangat bela negara, jiwa patriotisme, dan cinta akan negara dan daerah.
“Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu,” tambah Pj Wali Kota.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi., S.I.K., perwakilan Forkopimda, Sekda Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Zakir)