GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad memastikan agar konstituennya dapat memahami dalam mengimplementasikan empat pilar kebangsaan bagi kehidupan bernegara. Fadel mengingatkan bahwa empat pilar kebangsaan yang dimaksud diantaranya Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sebagai wakil rakyat yang dipilih masyarakat Gorontalo di DPD RI dan mengemban tugas sebagai wakil ketua MPR RI, saya tidak akan lelah atau capek untuk mengingatkan kepada masyarakat, khususnya konstituen saya di Gorontalo terhadap pentingnya empat pilar kebangsaaan ini,” ucap Fadel pada sosialisasi empat pilar kebangsaan, Jumat (15/04/2022).
Menurutnya melalui sosialisasi empat Pilar Kebangsaan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai dasar (yang pokok) atau induk serta tiang penyangga.
“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara,”bebernya.
Dasar hukum sosialisasi empat Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.
Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR. (adm-01/gopos)