GOPOS.ID, GORONTALO – Lili Pintauli Siregar tengah ramai dibicarakan karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari Pertamina pada Maret lalu.Â
Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id, kabarnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli pada Selasa 5 Juli 2022.
Lili Pintauli pernah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ketika itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
Lili Pintauli juga sempat dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal tersebut berkaitan dengan konferensi pers 30 April 2021, saat Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.Â
Terbaru, Lili Pintauli diadukan ke Dewan Pengawas karena diduga menerima tiket menonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dari pihak PT Pertamina. Sidang etik untuk kasus Lili Pintauli ini akan digelar pekan depan.
Baca Juga: Quattrick Hokky Caraka Bawa Timnas Indonesia Libas Brunei Darussalam 7-0
Untuk diketahui, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H. lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966 yang berarti kini usianya 56 tahun. Ia adalah seorang advokat Indonesia yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Selain itu Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008–2013 dan 2013–2018.Â
Terkait pendidikan, Lili Pintauli menamatkan jenjang S1 dan S2 hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Ia kemudian mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991–1992.Â
Setelahnya, Lili Pintauli bekerja sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992–1993. Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.Â
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2019, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo. Lili Pintauli pun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Selama perjalanan kariernya, Lili tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yakni Mindo Rosalina Manulang. Ia juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Namun Lili Pintauli tak setuju dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan. Selain itu Lili juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Suara/Putra/Gopos)