GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran menegaskan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 saat ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212.
Penegasan tersebut disampaikan berulang kali oleh Roni saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 sejak Senin (7/8/2022) hingga lanjutan pembahasan pada, Selasa (8/8/2023).
“Baiknya untuk APBD 2023 saat ini, disesuaikan dulu dengan PMK 212, karena memang itu harus dan merupakan amanat yang mesti dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu juga, kata Roni, untuk APBD 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan atau pembahasan APBD 2024 jangan sampai kacau, tidak boleh dijadikan acuan karena belum disesuaikan dengan PMK 212.
“Bagaimana kita mengacu pada sesuatu yang masih kacau, belum disesuaikan dengan PMK 212, nantinya akan seperti apa,” jelasnya.
Harusnya, menurut Roni, APBD 2023, disesuaikan dulu dengan PMK 212, agar lebih baik lagi dan relevan, sehingga baik untuk dijadikan acuan dalam penyusunan APBD 2024.
“Pembahasan ini belum final jika belum disesuaikan dengan PMK 212, kami hanya mendengar saja. Karena kondisinya juga akan sama dengan saat ini untuk tahun 2024, karena belum diselesaikan,” tutupnya. (isno/gopos)