GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pada kegiatan promosi dan desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkum HAM) Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo untuk mendukung KIK.
Hal itu ditegaskan Idris dalam paparannya secara virtual di ruang kerja Wagub, di Gubernuran Gorontalo, Rabu (25/8/2021).
“Pimpinan OPD harus lebih responsif sekaligus memberikan data dalam mendukung inventarisasi KIK untuk dilindungi dan dilestarikan,” tegas Idris.
Baca Juga: Provinsi Gorontalo Raih TPID Terbaik 2020
Idris mengungkapkan, Gorontalo memiliki potensi KIK yang sangat banyak, tetapi yang tercatat pada aplikasi KIK Indonesia masih sangat minim. Salah satu yang sudah memiliki nomor pencatatan adalah ikan nike dan duwo dengan nomor SDG.01.2020.0000001.
“Yang lainnya seperti Langga, Polopalo, gula semut aren, serta anyaman bambu dan cokelat Boalemo belum bersertifikat. Selain itu tercatat ada lima budaya Gorontalo yang diakui oleh UNESCO, yaitu Paiya Lo Hungolopoli, Tuja’i, Wonungo, Tidi Lo Polopalo, dan Pale Bohu,” ungkap Wagub.
Idris menambahkan, kegiatan promosi dan diseminasi KIK sangat penting untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat untuk melindungi dan melestarikan KIK. Idris berharap, KIK dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan bangsa di masa pandemi Covid-19.
“Promosi dan diseminasi ini sangat penting agar tidak terulang lagi pengakuan negara lain terhadap budaya bangsa kita,” tandas Idris. (Adm-01/Adv/Gopos)