GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. uloli menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Bone Bolango harus netral dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemiliu) serentak tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Wabup Merlan Uloli dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam tema netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Hotel Damhil Gorontalo, Minggu (20/11/2022).
Dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli menjadi narasumber sekaligus menutup kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango tersebut. Ia pun menyampaikan pentingnya netralitas ASN.
“ASN harus netral, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,”ujar Wabup.
Wabup mengatakan ASN sejak awal diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan yang berlaku.
“ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok golongan atau politik,”tegasnya dan mengingatkan jika dilanggar ada sanksi menanti.
Terkait dengan itu, Merlan mengingatkan ASN tugasnya melayani. Melayani semua warga, olehnya ASN itu netral dan bebas dari intervensi politik, apalagi jadi anggota politik, itu tidak boleh.
”ASN akan dikenakan sanksi jika menjadi anggota dan/atau partai politik. Sesuai dengan Pasal 87 Ayat (4) Huruf B, PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,”tegas Wabup.
Sementara itu, saat diwawancarai Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Moh. Fahri Kaluku, menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi ini bagaimana ASN bisa mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN, karena mengingat kita ini sedang menghadapi Pemilu Serentak di tahun 2024, dan Pemilu yang sangat banyak kompleksitas permasalahannya karena Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan pada tahun yang sama.
“Makanya besar harapan kami kepada seluruh ASN bagaimana ASN di Kabupaten Bone Bolango itu bisa menaati dan mematuhi aturan-aturan terkait dengan netralitas ASN, supaya kedepan tidak terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri,”jelas Fahri Kaluku. (Indra/Gopos)