GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Verifikasi Faktual kepengurusan dan anggota partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango dimulai hari ini.
Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di Hotel Damhil UNG Sabtu (15/10/2022).
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk konsolidasi juga konfirmasi terutama kepada partai politik.
“KPU Bone Bolango akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dalam waktu bersamaan,” ungkapnya.
Adnan mengatakan, untuk verifikasi faktual kepengurusan perlu kesepakatan bersama serta jadwal pelaksanaannya. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan pada kesempatan pertama akan dilaksanakan dengan cara menemui secara langsung anggota parpol tanpa perantara pengurus atau penghubung parpol.
“Besar harapan kami pelaksanaan verifikasi faktual ini berjalan lancar serta mendapatkan kepastian waktu dari partai politik kapan bisa didatangi untuk verifikasi faktual. Hal penting lainnya adalah kehadiran pengurus di kantor masing-masing pada saat verifikasi faktual,” ucap dia.
“Kelengkapan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi juga sangat penting disiapkan dan dipastikan ada pada saat verifikasi faktual karena dokumen-dokumen, menentukan hasil verifikasi memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat bahkan tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Anggota KPU Bone Bolango Divisi Teknis, Sutenti Lamuhu mengatakan terkait jadwal pelaksanaan verivikasi faktual ini dimulai 16 Oktober (hari ini) sampai dengan 4 November. Sementara untuk komponen-komponen yang dipersiapkan saat pelaksanaan verivikasi faktual yakni seperti kehadiran kepengurusan, keberadaan kantor, kelengkapan kantor dan data pendukung seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) di masing-masing kepengurusan dan pelaksanaan verifikasi faktual untuk keanggotaan parpol.
“Dari KPU sendiri menerjunkan 4 Tim yang akan turun untuk melakukan verifikasi faktual,” ucap dia.
“Yang perlu diperhatikan adalah kehadiran pengurus baik ketua, sekertaris dan bendahara, keberadaan Kantor, nama kantor, perlengkapan pendukung, SK kepengurusan yang sesuai, kemudian KTA dan KTP,” pungkasnya. (Putra/Gopos)