GOPOS.ID – Artis Vanessa Angel terbukti bersalah dalam kasus prostitusi online. Sejalan hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis selama 5 bulan penjara, Rabu (26/6/2019). Vonis 5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang selama ini dijalani Vanessa Angel di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Vanessa Angel melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
“Menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap terdakwa Vanessa Angel,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Warga Polahi Akan Diberi Pendidikan Baca Tulis
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Vanessa Angel ini lebih rendah sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan bulan lalu, JPU menuntut Vanessa dijatuhi pidana penjara enam bulan.
Sementara itu Vanessa Angel pun tak bisa menahan air matanya ketika mendengar putusan majelis hakim. Ia berkali-kali menyeka tangisannya.
“Saya menerima (vonis) majelis hakim,” kata Vanessa di ujung persidangan.(adm-02/suara.com/gopos)