GOPOS.ID, KOTA GORONTALO– Ratusan mahasiswa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Gorontalo (AMG) menyatakan penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Penolakan pengesahan UU Omnibus Law tersebut disampaikan oleh dalam aksi massa 17 organisasi mahasiswa. Terdiri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi ekstra.
Aksi unjuk rasa berlangsung di Depan Kantor DPRD Kota Gorontalo, Kamis (8/10/2020). Selain menyampaikan orasi, massa aksi turut mengusung keranda.
Dalam pantauan gopos.id, aksi tersebut berlangsung sejak Pukul 08.00 WITA. Selain menuntut penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, mereka pun menuntut sejumlah mahasiswa yang ditahan Kepolisian dilepaskan.
Massa aksi AMG turut menyediakan keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pihak Kepolisian yang sudah menahan sejumlah mahasiwa yang akan ikut melakukan aksi kepudulian tersebut.
“Tugas pihak Kepolisian itu hanya sekedar melakukan pengamanan, bukan untuk menahan mahasiswa yang akan turun aksi,” ungkap salah seorang Orator yang tergabung dalam masa aksi tersebut. (Ramlan/gopos)