GOPOS.ID – Sehari pasca beredar rekaman video dialog bersama calon Presiden Prabowo Subianto. Da’i kondang Ustad Abdul Somad kena semprit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ustad yang akrab disapa UAS itu dinilai melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dikarenakan UAS sampai dengan saat ini masih tercatat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Riau.
Dilansir jpnn.com, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS dan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS
“Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang,” kata Bambang.
Baca juga : Berikan Tasbih dan Minyak Wangi ke Prabowo, UAS Minta 2 Hal
Menurut Bambang, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.
“Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas,” ucapnya.
Karena itu, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil Ustad jebolan Darul Hadits Al-Hassaniyah, Maroko itu.
“UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan,” katanya.(adm-02/jpnn/gopos)