GOPOS.ID, GORONTALO – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) merupakan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang kertas dengan nominal Rp75 ribu tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi.
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, menjelaskan UPK 75 dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Peraturan BI nomor 21/10/PBI/2019, serta Keputusan Presiden (Kepres) nomor 13 tahun 2020.
“UPK 75 berlaku sebagai legal tender, alat pembayaran yang sah. Sehingga UPK 75 ini bisa dipakai untuk bertransaksi,” ujar Rosmaya Hadi pada Taklimat Media UPK 75 secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Setiap warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk mendapatkan dan memiliki UPK 75. BI telah mendistribusikan UPK 75 ke seluruh perwakilan BI di Indonesia, dengan melihat rasio peredaran di setiap daerah.
“Distribusi UPK 75 telah betul-betul disiapkan dengan baik. Harga penukaran UPK 75 sama dengan nominal yang tertera yaitu Rp75 ribu,” kata perempuan yang akrab disapa Maya itu.
Baca juga: Siswa SDN 27 Kota Selatan, Bocah Berpakaian Adat Gorontalo di Uang Rp75 Ribu
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menambahkan keamanan (security) UPK 75 lebih diperkuat. Langkah itu ditempuh pada banyak aspek yang ada pada UPK 75.
“Selain diperkuat, BI juga membuat bagaimana UPK ini lebih mudah dikenal. Seperti untuk tanda air (water mark) yang bisa diterawang walaupun dalam pencahayaan yang sedikit,” ujar Marlison.(adm-02/gopos)