GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah secara resmi memutuskan ujian nasional (Unas) tahun 2020 ditiadakan. Hal ini menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/3/2020).
“Rapat siang hari ini akan dibahas mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Presiden seperti dilansir dari setneg.go.id.
Adapun keputusan ditiadakannya Unas disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan persnya usai rapat terbatas. Nadiem menyebut alasan utama ditiadakannya Unas adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.
“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar. Kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini,” tutur Nadiem.
“Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita. Dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek neneknya siswa-siswa tersebut,” jelas Nadiem.
baca juga: UNBK Tingkat SMK Tetap Berlangsung Hari Ini
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) angkat suara. Mereka mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sebab pelaksanaan Unas masih akan dilaksanakan oleh jenjang SMA, SLB, dan SMP.
Untuk Unas jenjang SMK sendiri sejak Senin (16/3/2020) sudah berlangsung. Pelaksanannya pun sudah selesai di Minggu yang sama. Sebanyak 5.423 siswa SMK se Provinsi Gorontalo untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Untuk SMA kita mengikuti kebijakan pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah disampaikan sore tadi,” kata sekretaris Dikbudpora Provinsi Gorontalo, Rony Mamu.
Sesuai dengan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 pembatalan Unas tahun 2020, maka keikutsertaan Unas tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Sementara untuk proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. (andi/gopos)