GOPOS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng dua unicorn Traveloka dan Tokopedia untuk mengembangkan aplikasi umrah digital. Sayangnya, rencana berbasis kemajuan teknologi informasi (TI) itu bertentangan dengan Undang-undang. Alhasil, keberangkatan umrah tak boleh lewat Traveloka dan Tokopedia.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah umrah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji. Undang-undang yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR itu mengatur, penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sementara itu untuk menjadi PPPIU harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini. Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dilansir laman Kemenag RI.
Penegasan tersebut disampaikan Arfi usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan Kemkominfo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga: Sudah 9 Jamaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci
Menurut Arfi, Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi. Dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji.
“Ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.
Dengan demikian, lanjut Arfi, Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” urai Arfi.
Arfi menambahkan, rapat juga menyepakati pembentukan task force terkait pengembangan umrah digital. Task force diharapkan mampu merespon disrupsi inovasi secara tepat.
“Di era digital, rentan terjadi perubahan model bisnis, proses bisnis, hingga ekosistem di sektor manapun, termasuk umrah,” imbuhnya.
Baca juga: Seorang Nelayan Gorontalo Hilang saat Melaut
Lebih lanjut Arfi menjelaskan, Kemenag dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah.
“Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik. Kami juga akan mendengar masukan dari pihak lain supaya dapat mengambil kebijakan yang tepat,” jelas Arfi.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara menggandeng Tokopedia dan Traveloka untuk mengembangkan aplikasi umrah digital. Langkah itu dilakukan Rudiantara menindaklanjuti keinginan Pemerintah Arab Saudi untuk mengembangkan ekonomi digital.(adm-02/gopos)