GOPOS.ID GORONTALO– Upah Minimum Pekerjaan (UMP) Provinsi Gorontalo resmi naik sebesar 6.5%. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui Permen ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan SK Penetapan UMP Gorontalo tahun 2025 dengan nomor 482/34/XII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahudin.
Kebijakan ini lahir untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di tiap-tiap provinsi dan akan diterapkan pada bulan Januari 2025
Kini UMP Gorontalo yang sebelumnya Rp.3.025.100 menjadi Rp. 3.221.731.
UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja diatas satu tahun wajib berpedoman pada struktur dan skala upah sebagaimana yang tertuang dalam putusan SK Penetapan UMP Gorontalo 2025. (Rama/Gopos)