GOPOS.ID, GORONTALO – Upah minimun Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2021 diusulkan naik 8,56 ke Gubenur Jawa Timur.
Kepala dinas Nakertran, Haris Susianto mengatakan usulan kenaikan UMK ini berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan berdasarkan penghitungan sesuai rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Besaran UMK yang diusulkan berdasarkan hasil survei KHL, yakni Rp 2.060.000. Sedangkan besaran UMK yang diusulkan berdasarkan penghitungan rumus di PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 1,954 juta ada kenaikan sekitar 8,56 persen dari besaran UMK sebelumnya,” ungkap Haris.
Haris menjelaskan, besaran UMK Kabupaten Blitar di tahun 2020 memiliki nilai yang sama dengan beberapa daerah di Jatim. Yakni, Kota Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep.
Haris menambahkan, di awal November nanti akan menanyakan lagi ke Provinsi Jatim berapa nilai upah minimum yang akan ditentukan untuk wilayah Kabupaten Blitar.
“Makanya kami belum dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada para pengusaha yang ada di wilayah kabupaten Blitar ini. Sementara perusahaan yang mampu menerapkan UMK 2020 hanya perusahaan besar. Sedangkan perusahaan kecil seperti pertokoan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang rata-rata belum mampu menerapkan UMK 2020,” ungkapnya. (adv/ari/gopos).