GOPOS.ID, GORONTALO – AI alias Agus, warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo hanya bisa menundukkan kepala. Demikian pula rekan Agus, MD alias Unu. Warga Desa Bulota, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo itu berjalan pasrah.
Tak banyak kata yang keluar dari mutu Agus dan Unu saat keduanya dikeler petugas Buru Sergap (Buser) Polres Bone Bolango. Dua sahabat karib itu diciduk untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan terhadap Baharudin Ntuntu, warga Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Lebih kurang Rp120 juta uang milik Baharudin raib ditilep Agus dan Unu dengan modus penggandaan uang. Dalam beraksi, Agus mengaku sebagai oknum anggota BIN. Sementara Unu menyamar menjadi seorang Kiayi asal Makassar, Sulwesi Selatan yang memiliki kemampuan menggandakan uang.
Baca juga : Tergoda Bisa Berlipat Ganda, Rp120 Juta Melayang
Kolaborasi Agus dan Unu cukup mantap. Baharudin yang berlatar belakang wiraswasta itu mampu diperdaya hingga mengeluarkan uang Rp120 juta.
Uang milik Baharudin yang diberikan secara tunai dan bertahap itu lantas digunakan Agus dan Unu untuk foya-foya. Layaknya bos, Agus dan Unu mengundang rekan-rekannya untuk pesta minuman keras.
“Ayo kita hepi-hepi dulu,” undang Agus dan Unu kepada rekan-rekannya.
Agar tak segera diketahui aksinya, Agus dan Unu terus meng-update modus yang digunakan. Alih-alih agar makin bertambah banyak uang yang digandakan, Agus dan Unu meminta agar Baharudin menyembelih korban. Tak tanggung-tanggung tiga ekor sapi diminta untuk dijadikan hewan korban.
Dan lagi-lagi, begitu uang diterima Agus dan Unu langsung teler sepanjang malam bersama teman-temannya. Dipakainya untuk foya-foya.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh pula. Dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Agus dan Unu akhirnya diketahui Baharudin. Alhasil, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perkara ini masih sementara dalam proses pengembangan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bone Boalngo Iptu La Ode Arwansyah,SIK mewakili Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra,SIK.,MT.(adm-02)