GOPOS.ID, TELAGA JAYA – Turnamen game online yang berlangsung di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dibubarkan Polisi, Jumat (7/5/2021). Pembubaran dilakukan lantaran peserta maupun pengunjung turnamen game online dianggap tidak lagi mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum dibubarkan, turnamen game online yang berlangsung di lapangan terbuka itu dipadati remaja dan pemuda. Mereka datang dan berkumpul untuk menyaksikan tim unggulan mereka berlomba.
Akan tetapi antusiasme para remaja untuk menyaksikan turnamen game online membuat mereka tak lagi mematuhi aturan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Alhasil di tengah pelaksanaan turnamen, petugas Polsek Telaga datang ke lokasi dan membubarkan kegiatan. Para pengunjung diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.
Sementara itu dua orang yang bertindak sebagai panitia diamankan dan dimintai keterangan di kantor Polsek Telaga. Keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Polsek Telaga, Iptu Mutiara Puspitasari, menjelaskan pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat soal pelaksanaan game online yang diduga tidak memiliki izin, serta tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Telaga bergegas melakukan pembubaran sekitar pukul 22:30 WITA.
“Pembubaran kegiatan telah kita lakukan dan untuk tindakan selanjutnya pihak kita akan berkoodinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo,” ungkap Iptu Mutiara.
Iptu Mutiara mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas apabila di kemudian hari hal serupa masih terjadi. Sebab saat ini masih dalam Pandemi Covid-19, serta adanya aturan tegas dari pemerintah soal pelarangan kegiatan yang mengundang kerumuman.
“Kami akan bertindak tegas untuk masyarakat yang melanggar aturan ini,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Kepala Desa Buhu Mohamad Daud Adam enggan berkomentar terkait acara yang dilaksanakan di desanya yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Nantilah, nanti nanti nanti, ucapnya sambil tergesa gesa meninggalkan Polsek Telaga.(putra/gopos)