GOPOS.ID, BLITAR – Tukar menukar tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dengan rumah sakit (RS) An-Nissa mulai menemui titik terang.
Menurut, Muharam Sulistiono, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang juga ketua pansus tukar menukar tanah aset Pemkab mengatakan sebelumnya telah disetujui antara eksekutif saat rapat paripurna DPRD dengan Bupati Blitar pada acara pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Blitar.
Meskipun telah disetujui, kata Sulistiono, pihaknya sampai saat ini masih baru membentuk panitia kusus (pansus). Sehingga pihaknya ingin mengkaji lebih lanjut lagi dan akan melakukan pembahasan masalah masalah tukar guling tersebut.
“Langkah selanjutnya kami akan mengundang OPD terkait yang kami jadwalkan pada tanggal 5 Oktober bersama tim appraisal,” ujarnya, Kamis (1/10/2020) kepada awak media.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait luasan tanah yang bakal ditukargulingkan oleh pihak RS. An-Nissa lebih luas dua kali lipat tanah milik aset Pemkab Blitar.
“Namun hanya yang membedakan dari sisi letak tanah aset Pemkab berada ditepi jalan poros utama arah Blitar-Malang, sedangkan tanah milik Rs. An – Nissa posisinya masuk jalan perkampungan,” terangnya.
Kemudian, pihaknya (pansus) akan mengevaluasi apakah tukar guling tanah tersebut hanya untuk mengejar keuntungan bisnis saja, atau berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat ini yang menurutnya harus dipahami.
Baca juga: Bupati Tulungagung Tinjau Lokasi Proyek Pembangunan Infrastruktur
“Maka dari itu Komisi I DPRD akan melakukan sidak lokasi untuk sebagai pertimbangan dan keperluan tehnis, kami sangat berharap hal itu akan menambah fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Blitar,” kata Sulistiono.
Sementara itu, kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Blitar (BPKAD) Drs.Khusna Lindarti, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, keberadaan tanah aset milik Pemkab Blitar seluas 134 meter persegi total nilai dalam penggunaan sebesar Rp. 48.508.000 dengan hak Surat Hak Pemilikan (SHP). Ditukar dengan tanah hak milik Pt. An- Nissa Husada atas nama Sri Muntamah dengan luasan 274 meter persegi, dengan total indikasi dalam penggunaan sebesar Rp 83.570.000, dengan alas hak yang masih status leter C.
“Pemerintah Kabapaten Blitar telah melakukan penelitian dan kajian terhadap permohonan tukar menukar yang diajukan oleh Pt. An- Nissa Husada. Yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati No. 188/526/409.06/KPTS/2018,” jelas Khusna.
Selebihnya Khusna Lindarti juga menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tersebut, tim merekomendasikan untuk menerima tanah penukar alternatif ke 2 seluas kurang lebih 274 meter persegi dengan nilai sebesar Rp.82.200.000.
“Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat pengganti yang sepadan, dan lebih luas. “Pungkas dia. (zun/Ari/gopos)