GOPOS.ID, MARISA – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di simpang empat Blokplan perkantoran, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato Kamis (20/8/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.
Insiden ini melibatkan sebuah minibus dan sepeda motor, mengakibatkan seorang mahasiswa tewas di tempat.
Kasatlantas Polres Pohuwato, IPTU Jefriansyah Tangahu, menjelaskan kronologi berawal saat minibus bernomor polisi DM 1193 AK yang dikemudikan Jefri Katili (21), mahasiswa asal Desa Bulangita, melaju dari arah Desa Teratai menuju Desa Palopo.
Saat hendak berbelok ke kanan, mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha DM 3927 JR yang dikendarai Royman Abjul (21), mahasiswa asal Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
“Benturan keras membuat pengendara motor terjatuh dan mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke RS Bumi Panua Pohuwato, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan pengemudi minibus selamat tanpa luka,” ungkap IPTU Jefriansyah.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, sepeda motor korban tidak dilengkapi STNK sah dan korban tidak menggunakan helm. Adapun minibus yang dikemudikan Jefri juga menggunakan TNKB yang sudah tidak berlaku.
“Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir sekitar Rp 5 juta. Mobil mengalami kerusakan di bagian depan, sementara motor hancur parah dari depan hingga belakang,” tambah IPTU Jefriansyah.
Satlantas Polres Pohuwato telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi menyimpulkan faktor kelalaian dan kurang hati-hati dari kedua pihak menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
“Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato,” pungkasnya. (Yusuf/gopos)