GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Proses panjang pengusulan dan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah memasuki babak akhir.
Kepala Badan Keuangan Sukril Gobel menjelaskan, usulan TPP dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sudah disetujui, Senin (10/4/2023). Pemprov Gorontalo tinggal menunggu rekomendasi persetujuan dari Kemendagri.
“Benar surat persetujuan dari Kemenkeu sudah ada Senin ini. Suratnya dilayangkan ke Kemendagri untuk dibuatkan rekomendasi persetujuan. Paling lama satu dua hari ini TPP sudah bisa dibayarkan,” kata Sukril, Senin (10/4/2023).
Ditanya soal besar kecilnya nominal TPP, Sukril menyebut tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Catatan pentingnya, tahun depan Pemprov Gorontalo harus merampungkan perhitungan TPP berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja.
“Ada kemungkinan tahun depan nominalnya turun berdasarkan kelas jabatan. Banyak variabel yang mempengaruhi seperti indeks kemahalan konstruksi setiap daerah, kapasitas fiskal, indeks pelaksanaan pemerintah daerah dll. Kalau itu rendah rendah akan mempengaruhi dasar pembayaran TPP,” pungkasnya. (putra/Gopos)