GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo dikabarkan mengalami kenaikan mulai hari ini, Senin (21/3/2022).
Plt. Kaban Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan mengungkapkan kenaikan TPP ini disebabkan adanya penyesuaian kelas jabatan, yang sebelumnya hanya eselonisasi.
“Nilai kenaikannya berfairiasi masing-masing kelas jabatan, baik dari staf maupun pejabat,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Lima Atlet Kab. Gorontalo Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo KONI Pusat
Lanjutnya, sebelum membayarkan hal tersebut terlebih dahulu ASN harus memfalidasi dan meminta rekomendasi data dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penilaian kinerja dan kehadiran.
“Serta di bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala),” katanya.
“Yang intinya kenaikan TPP itu sesuai dengan kelas jabatan,” tandasnya. (Putra/Gopos)