GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi untuk rumah dinas guru.
Untuk itu, DPRD pun minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mensosialisasikan lebih dulu sebelum nantinya tarif retribusi bagi rumah dinas guru ditetapkan dalam Ranperda tersebut. Sebelumnya, para guru yang tinggal di rumah dinas guru belum pernah dipungut biaya retribusi.
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo Moh Rivai Bukusu mengatakan, Ranperda tarif dan retribusi sangat diperlukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun Rivai melihat pundi-pundi pendapatan daerah melalui pajak retribusi bangunan rumah dinas guru harus disosialisasikan lebih dulu oleh pemerintah.
“Ranperda masih sementara dibahas. Seandainya kalau mau diberlakukan, disosialisasikan dulu kepada guru dan kepala sekolah yang tinggal, supaya mereka tahu mulai kapan mereka akan bayar,” kata Rivai kepada Gopos.id, Senin (30/5/2023).
Selain sosialisasi, politisi PPP itu melanjutkan, besaran tarif yang akan dibayarkan oleh guru yang menempati rumah dinas juga tidak boleh terlalu tinggi. Menurutnya, harus ada kesepakatan yang tidak memberatkan satu pihak.
“Meskipun ini masih dalam tahap pembahasan, jika seandainya nanti mereka akan dipungut biaya, harus kebijakan dari pak Wali Kota jangan terlalu tinggi biayanya,” tambahnya.(Sari/gopos)