GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Samapta Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong dan diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) di jalan John Aryo Katili eks jalan Andalas, Kota Gorontalo, Kamis (4/7/24) malam.
Pembubaran ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta yang melaporkan adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lokasi tersebut.
“Kami langsung merespon aduan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Gorontalo tetap terjaga,” ujar Kasat Samapta Polresta Gorontalo Kota, Kompol Asli.
Dia menjelaskan, patroli ini rutin dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota dan Polsek jajaran untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, terutama di malam hari.
“Kami juga menghimbau kepada para remaja untuk tidak nongkrong di luar rumah hingga larut malam demi keselamatan mereka sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga Kamtibmas di Kota Gorontalo.
“Lebih lanjut, kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dan melihat adanya gangguan kamtibmas untuk segera melaporkan ke Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 untuk ditindaklanjuti demi menjaga keamanan Kota Gorontalo,” ujar Ade.
Dia berharap masyarakat terutama para remaja dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.(Aas Ome/MG/Gopos)