GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) pada sidang Paripurna yang ke 51 di ruang sidang DPRD, Senin (24/5/2021).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf mengatakan pansus yang dibentuk akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan dua ranperda usul DPRD Provinsi Gorontalo.
Baca juga: 7 Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Usulan Rusli Habibie
Pansus tersebut akan membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda Tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian membahas ranperda tentang pengelolaan zakat dan ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Kami sudah membentuk ketua dan wakil ketua dari masing-masing Ranperda,” ungkapnya
Pansus I tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Berperan sebagai Ketua Laode Haimudin dan Wakil Ketua, AW Thalib.
Pansus 2 tentang pengelolaan barang milik daerah. Berperan sebagai Ketua, Thomas Mopili, dan Wakil Ketua, Espin Tulie.
Baca juga: Ranperda Usulan DPRD Gorontalo Disetujui Pemerintah
Pansus 3 tentang pengelolaan zakat. Berperan sebagai Ketua Warsito Sumawiyono dan Wakil Ketua, Arifin Ali.
Pansus 4 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berperan sebagai Ketua Arifin Jakani dan Wakil Ketua Fadli Hasan. (Ari/Gopos)