GOPOS.ID, KWANDANG – Tim Terpadu Fasilitasi Penyelesaian Masalah Sertifikat Hak Milik (TFPMSHK), lokasi eks transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara gelar Rapat koordinasi (rakor) di ruangan Wakil Bupati.
Rapat dengan topik pembahasan soal dasar untuk penyelesaian masalah Sertifikat Hak Milik (SHM), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, Jumat (24/02/2024).
“Kita membahas terkait penyelesaian masalah SHM di lokasi eks. Transmigrasi SP III progresnya, masih menunggu Peraturan Presiden sebagai dasar untuk penyelesaian masalah SHM,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Utara, Felmi Amu.
Felmi menjelaskan untuk penyelesaian masalah di lokasi eks Transmigrasi SP IV Ladapa, Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata. Masyarakat belum bisa mendapatkan SHM.
Sebab menurut dia di lokasi tersebut berada pada kawasan lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sumalata Indah (BSI).
“Target kita adalah bagaiman mendapat solusi soal sertifikat eks lokasi transmigrasi tersebut sebagai obyek rencana reformasi Agraria melalui kegiatan Pendistribusian Tanah tahun 2023”, terangnya. (isno/gopos)