GOPOS.ID, GORONTALO – Satgas Siaga Polsek Telaga (SIGAGA) berhasil amankan 11 karung minuman keras (Miras) jenis cap tikus siap edar, Kamis (14/11/2019). Masing-masing karung tersebut berisi 42 liter.
Dari informasi yang dirangkum gopos.id, pengagalan miras ini bermula pada laporan dari warga desa Dulohupa, Kecamatan Telaga bahwa ada salah satu rumah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan Miras jenis cap tikus.
“Kami menerima telepon dari salah satu warga bahwa ada mobil menurukan sesuatu yang ia curigai itu adalah cap tikus. Mendengr hal ini kami bersama tim langsung bergegas menuju TKP,” ujar ketua satgas SIGAGA, Aipda Rusdinto.
Saat penggrebekan, pemilik rumah, Diki (22) tidak mengetahui barang tersebut diturunkan. Sebab yang bersangkutan sedang tidur. Sementara barang haram itu hanya dititipkan kepadanya melalui ibunya. Lebih lanjut Diki menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta untuk menyimpan barang tersebut oleh Nyong, warga kelurahan Popo kecamatan Kotamobagu Barat.
“Saat barang sampai saya lagi tidur, hanya mama saya yang menerimanya, katanya di mintai oleh Nyong untuk dititip di sini,” ujar Diki.
Sementara itu, Kapolsek Telaga Ipda Asnawi Makrum menuturkan bahwa dirinya berkomitmen bersama semua jajaran anggotanya agar menelusuri lebih jauh tentang perdearan miras di Kabupaten Gorontalo. Khususnya di wilayah hukum Polsek Telaga.
Asnawi juga menghimbau agar masyarakat dan pemerintah desa dapat bekerja sama dengan tim kepolisian dalam rangka memerangi minuman keras di Kabupaten Gorontalo.
“Saya berharap pemerintah desa dan masyarakat daat bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peresadaran miras. Demi terciptanya kemanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Asnawi. (andi/gopos)