GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) Fordehkonsmero, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2021 menggagas peraturan desa tentang pemberdayaan disabilitas.
Aturan ini digagas Mahasiswa FH di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pilohayanga. Aturan pemberdayaan disabilitas ini terbilang baru di Gorontalo atau pertama kali dibuat untuk memenuhi hak konstitusional semua masyakarat termasuk warga difabel.
“Bahkan di tingkat daerah belum memiliki payung hukum dalam bentuk perda terkait ini. Keberadaan difabel di desa ini mencapai 13 orang dengan beragam kategori. Sebagai warga yang memiliki hak konstitusional, sama seperti masyarakat pada umumnya. Warga difabel sejatinya perlu mendapatkan porsi yang sama dalam proses pembangunan,” tutur Dosen Pembimbing Tim PHP2D Fakultas Hukum, Hamid Tome usai rapat paripurna pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa Pilohayanga tentang Pemberdayaan Disabilitas, Ahad (11/7/2021).
Menurut Hamid, sikap yang diambil oleh BPD dan Pemerintah Desa Pilohayanga merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Desa dan BPD dalam memberikan pemenuhan hak konstitusional semua masyarakat, termasuk warga difabel.
“Semoga ke depannya, langkah ini dapat diikuti oleh Pemerintah Desa lainnya dan dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah di Wilayah Gorontalo untuk dapat sesegera mungkin membentuk peraturan daerah terkait warga difabel,” tutur Hamid.
Baca juga: 1.460 Mahasiswa UNG Mendaftar Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Ketua BPD Desa Pilohayanga, Helmi Daud mengatakan, salah satu program prioritas pemerintah desa wajib membangun fasilitas bagi penyandang disabilitas berupa rumah. Fasiltas rumah itu tak hanya menjadi tempat tinggal untuk menghabiskan waktu namun lebih pada rumah yang bakal dijadikan pusat pelatihan kaum disabilitas untuk berkarya.
“Rumah ini menjadi pusat pelatihan bagi disabilitas agar mereka terampil dan punya keahlian dan berkarya. hingga mereka bisa berwirausaha dan bisa hidup mandiri,” ungkapnya.
Helmi membeberkan, aturan ini juga untuk menghilangkan stigma di masyarakat yang mana penyandang disabilitas itu adalah beban keluarga. dengan kesempatan berkarya dalam rumah pelatihan mereka akan menjadi penopang kehidupan keluarga mereka. (muhajir/gopos)