GOPOS.ID, TELAGA – Tim gabungan TNI-Polri membubarkan pesta kembang api di Dusun 2, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/1/2021).
Pembubaran yang berlangsung pukul 00.05 WITA itu, dipimpin Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya. Andrean Gitrias dan Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana.
Selain pesta kembang api, petugas juga membubarkan masyarakat yang berkerumun saat puncak pelepasan tahun.
“Pemberhentian paksa pesta kembang api ini sengaja dilakulan. Sebab mengingat membahayakan lingkungan sekitar,” ujar Dandim.
Ia mengatakan apa yang dilakukan masyarakat, sudah menyalahi aturan. Karena terdapat kerumunan orang dengan jumlah begitu banyak.
“Tentunya itu menyalahi aturan yang menimbulkan kerumunan massa berjumlah banyak. Sehingga kami dilaksanakan pembubaran paksa kerumunan kepada mereka,” pungkasnya. (Isno/gopos)