No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Berikut 12 Sasaran Penindakan

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 17 Mei 2023
in Headline
0
Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Berikut 12 Sasaran Penindakan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian akan memberlakukan kembali tilang manual. Hal itu merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor: ST/1830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023 dan surat telegram Kapolda Gorontalo Nomor: ST/307/V/HUK.6.2./2023 tanggal 15 Mei 2023.

Berikut sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek
9. Penggunaan nomor tidak sesuai peruntukan
10. Ranmor yang overload dan over dimension
11. Ranmor tanpa menggunakan plat nopol atau nopol palsu
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Baca Juga :  Pilrek UNG Sengit, Suara Menristekdikti Jadi Penentu

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Lantas, IPTU Nurmaya Kasim mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aturan yang berlaku

“Jadi untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem Etle dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan memberlakukan kembali sistem tilang manual,” jelas IPTU Nurmaya. (Isno/gopos)

Tags: ETLEPolres GorutSatlantas Polres GorutTulan Manual
Previous Post

Timnas Indonesia U-22 Catat 3 Sejarah Setelah Bungkam Thailand di Final SEA Games 2023

Next Post

Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung

Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.