GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian akan memberlakukan kembali tilang manual. Hal itu merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor: ST/1830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023 dan surat telegram Kapolda Gorontalo Nomor: ST/307/V/HUK.6.2./2023 tanggal 15 Mei 2023.
Berikut sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
8. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek
9. Penggunaan nomor tidak sesuai peruntukan
10. Ranmor yang overload dan over dimension
11. Ranmor tanpa menggunakan plat nopol atau nopol palsu
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Lantas, IPTU Nurmaya Kasim mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aturan yang berlaku
“Jadi untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem Etle dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan memberlakukan kembali sistem tilang manual,” jelas IPTU Nurmaya. (Isno/gopos)