GOPOS.ID – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Kamis (30/05/2019) sekitar 11.30 Wita berhasil mengamankan tiga pria asal Palu, Sulawesi Tengah diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Gorontalo. Ketiganya diamankan di Simpang Lima Kota Gorontalo dengan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 8 gram.
Penangkapan ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat adanya pengedaran narkoba di Gorontalo yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kota Gorontalo. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran satuan narkoba Polres Gorontalo Kota.
Baca juga : Sahur, Warga Tuladenggi Digegerkan Dengan Pria yang Gantung Diri
“ Ya, Kamis kemarin, sekitar pukul 11.30 wita Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, telah mengamankan tersangka diduga melakukan perdagangan illegal sabu-sabu. Pada penangkapan kami telah mengamankan tersangka berjumlah tiga orang. Salah satu diantaranya ditangkap hari ini Jumat tadi (31/5/2019),”kata Kasat Narkoba AKP Sutrisno.
Dijelaskannya. Dalam penangkapan tersebut pihak satuan narkoba telah menyita 8 gram, dengan uang hasil penjualan Rp 10,1 juta dan sejumlah handphone beserta identitas pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar dari luar daerah Palu, Sulawesi Tengah. Mereka akan memasok Narkotika jenis sabu di Gorontalo. Berdasarkan keterangan pelaku mereka membawa narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram. Sepanjang perjalanan menuju Gorontalo itu di edarkan di beberapa tempat higga sisanya di gorontalo hanya 8 gram,” kata Sutrisno.
Mantan Kapolsek Kota Timur menjelaskan. Ketiga pelaku ini masing masing berinisial WA alias Andika, sebagai bandar, AS alias Abjat dan HS alias Heri. Ketiganya masih diamankan di polres guna proses pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya yang masih bergerak di Gorontalo.
Baca juga : Saling Ejek di FB, Dibacok, Dua Warga Nyaris Tewas
“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan subside pasal 112 ayat dua UU 35 dengan ancama 15 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” bebernya.
Untuk setiap paketnya, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu dijual per gramnya 1,5 juta hanya untuk wilayah palu, sedangkan di wilayah gorontalo berjumlah 2 jutaan lebih. Ketiganya warga palu, penangkapan pelaku di jalan perlimaan kota gorontalo. (Isno/gopso)