GOPOS.ID, KWANDANG – Pembobolan sebuah minimarket di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada 11 April 2020, akhirnya terungkap. Itu setelah Kepolisian Resor (Polres) Gorut membekuk tiga terduga pelaku pembobolan.
Mereka adalah AW (27), FR (25), serta UM. Ketiga pembobol minimarket ini dibekuk di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Kamis (16/4/2020). Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Informasi yang dirangkum gopos.id, penangkapan terhadap tiga pembobol minimarket ini berawal dari pemeriksaan rekaman video CCTV. Dalam rekaman itu, petugas Polisi lalu mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Syang Kalibato,SH menurukan tim opsnal di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Saat di Bolmut, Tim Opsnal Reskrim Gorut bersama Tim Opsnal Reskrim Bolmut mengamankan AW. Saat diinterogasi AW mengaku telah melakukan pencurian itu bersama FR dan UM. Berdasarkan keterangan AW, petugas bergerak cepat menuju tempat persembunyian FR dan UM. FR dan UM berhasil diringkus.
Kapolres Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma membenarkan penangkapan terhadap tiga terduga pembobol minimarket.
“Ketiganya diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan mereka. Untuk ketiga pelaku ini sudah diamankan di Polres Gorut untuk di proses lebih lanjut oleh pihak penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegas Dicky.
Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(isno/gopos)