GOPOS.ID, LIMBOTO – Setelah melewati tiga kali skorsing sebab ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Gorontalo akhirnya disahkan saat Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2022 Kabupaten Gorontalo, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat malam (30/9/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase mengatakan, usai melaksanakan pengambilan keputusan ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Gubernur Gorontalo melalui Bupati Gorontalo serta melampirkan seluruh hasil rapat paripurna untuk menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dokumen tersebut.
“Dengan demikian acara ini telah selesai, saya sebagai pimpinan mengucapkan terimakasih,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam paripurna ini.
“Ini merupakan puncak perjuangan kita untuk membahas nasib rakyat di Kabupaten Gorontalo, yang tentunya ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata dia.
“Selanjutnya kita akan meminta persetujuan dari Gubernur Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)