GOPOS.ID, SUWAWA – Tiga unit Indomaret, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone Bolango terancam ditutup. Hal itu dikarenakan tiga minimarket modern tersebut belum memenuhi aturan yang ditetapkan Pemkab Bone Bolango. Antara lain aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tiga Indomaret yang dimaksud yakni Indomaret Kabila, Indomaret Suwawa, serta Indomaret Bone Pesisir.
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengatakan akan menindak setiap pihak yang tidak menghormati hukum dan aturan yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
“Indomaret tersebut sudah berulang kali mendapat peringatan dari Pemkab Bone Bolango untuk menghormati ketentuan daerah,” kata Hamim.
Hamim menuturkan, kebijakan Pemkab Bone Bolango sudah disampaikan berulang kali. Indomaret maupun Alfamart maksimal 5 sampai 7 yang bisa didirikan di Kabupaten Bone Bolango.
“Kami juga mendorong mereka juga untuk investasi di Bone Pesisir. Kami ingin melakukan penataan agar rapi, seimbang. Sesuai tata ruang dan memberikan kesempatan warga lain untuk melakukan usaha secara layak,” tutur Hamim.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bone Bolango, Djumaidil, menambahkan Pemkab Bone Bolango sudah melakukan peringatan sebanyak 2 kali.
“Setiap perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Bone Bolango, seharusnya melakukan komunikasi dengan Pemkab Bone Bolango,” ujar Jumadil.
Djumaidil menuturkan, jika sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Bone Bolango sudah diizinkan mendirikan bangunan atau usaha maka pihaknya akan menawarkan tempat yang cocok untuk didirikan usaha tersebut.
“Sehingga tidak berdampak pada UMKM yang sudah ada,” tutur Djumaidil.
Djumaidil menegaskan, jika tetap tidak mengindahkan aturan, maka hal itu bisa jadi berdampak pada semua retail Indomaret di Bone Bolango.(Indra/gopos)