GOPOS.ID, BLITAR – Penerapan disiplin dalam penggunaan masker sebagai bentuk menaati protokol kesehatan berjalan konsisten. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No 20 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi covid 19.
Menindaklanjuti Inpres itu, Polres Blitar menerapkan sanksi bagi anggotanya yang tidak menaati protokol kesehatan. Jika terdapat anggota yang tidak menggunakan masker, maka akan dihukum push up.
“Setiap hari Provost akan melakukan pengecekan kepada anggota di Polres Blitar yang tidak memakai masker saat bertugas,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Imam Subeqi, pada keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).
Menurut Bechi (sapaan akrab AKP Iman Subeqi), Sie Propam Polres Blitar dalam melaksanakan penertiban dilakukan setiap hari di depan pintu masuk Polres Blitar.
“Hal ini, tidak sebuah alasan lagi untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kantor maupun personil Polri,” lanjut Bechi.
Sementara bagi anggota maupun ASN yang kedapatan tidak memakai masker. Dikatakan Bechi ada punishment. Yakni, melakukan pust up sepuluh kali dan mendapat peringatan.
“Yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan teguran, bahkan mendapat hukuman jika tidak disiplin bermasker,” pungkasnya.(jun/gopos)