GOPOS.ID, JAKARTA – Revaldo kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Dia diringkus polisi di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat ini, aktor Sayap-Sayap Patah ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Jadi betul atas nama Revaldo saat ini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu hingga ganja.
“Barang bukti yang kita amankan di antaranya klip dan juga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, maupun ada barang bukti ganja,” jelas Zulpan.
Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman karena Revaldo sendiri sudah tiga kali diamankan pihak kepolisian dengan kasus serupa.
“Saat ini kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan kita amankan di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ini dari data yang kita miliki merupakan residivis artinya sudah pernah juga melakukan kegiatan yang sama,” lanjutnya.
Zulpan juga sangat menyayangkan tindakan Revaldo yang kembali tersandung kasus obat-obatan terlarang.
“Itu yang sangat kita sayangkan. Saat ini kita tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari mana dan kita dalami apa Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Zulpan mengatakan belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Revaldo yang berstatus sebagai residivis.
“Nanti kita dalami dulu pemeriksaan, akan kita sampaikan kemudian ya. Yang jelas dari data yang dimiliki ini sudah berulang dilakukan pokoknya penyelidik akan mendalami lebih jauh nanti apa yang bersangkutan ini sudah lebih ke arah pengedar atau memang sekedar pengguna, atau ketergantuan sehingga sampai berulang kali menggunakan narkotika ini,” pungkas Zulpan.
Sekedar informasi, Revaldo pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 10 April 2006. Hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta.
Untuk kedua kalinya, Revaldo kembali berurusan dengan kepolisian karena kasus narkoba pada 21 Juli 2010. Saat itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Nisa/Gopos)