GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi penjelasan terkait adanya isu kolomkelamin ketiga, transgender, pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Menurut Direktur Jenderal Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilansir laman kemendagri.go.id pada Minggu (25/4/2021) bahwa tiga ada jenis kelamin ketiga ‘Transgender’ dalam KTP-el.
Transgender ialah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir.
“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” kata Zudan.
Menurut Zudan yang juga pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum, dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan mengatakan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan.
Ia menambahlan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender.
Baca juga: Gorontalo Ketambahan 11.500 Dosis Vaksin Sinovac
Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bahwa semua penduduk WNI harus didata, harus punya KTP, dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bantuan sosial.
Menurutnya, Dukcapil melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan.
“Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tambahnya. (sumber: Infopublik)