GOPOS.ID, MARISA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK 2022 dipastikan dibayarkan sebelum Idulfitri 1443 H.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato, Fitriyani Lasantu melalui Kepala Bidang Anggaran, Syamsu Rizal Noer. Ia menegaskan,pencairan THR ASN Pohuwato tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk besaran THR yang akan diterima oleh ASN dan PPPK masing-masing berbeda, tergantung dari gaji dan tunjangan jabatan mereka. Pokonya semua tunjangan yang melekat tanpa memasukkan tunjangan kinerja,” jelas Syamsu, Selasa (12/04/2022)
Menurut dia, nantinya peraturan pemerintah yang akan dijadikan pedoman, dalam pembayaran tunjangan para abdi negara ini. Setelah peraturan pemerintah sudah ada, maka ditindaklanjuti dengan Perbup.
“Kami sudah menganggarkan kurang lebih Rp15 miliar, untuk pembayaran THR kepada 3.789 ASN Pohuwato termasuk didalamnya Guru-guru,” tutup Syamsu (Yusuf/Gopos)