GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Bupati (Wabup), Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu menyebutkan pengadaan tanah di Gorontalo Utara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Thariq, setelah mengetahui bahwa pengadaan tanah selama ini tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan lahan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Pasalnya, ada lima temuan pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan setelah hasil sidak yang dilakukannya. Dua diantaranya adalah tidak adanya dokumen perencanaan dan rekomendasi tim teknis.
“Jadi tidak ada dokumen perencanaan dan rekomendasi tim teknis. Sebenarnya ini melanggar dan akibatnya begitu banyak permasalahan di Gorontalo Utara,” ungkap Thariq, Rabu (10/2/2021) saat dihubungi melalui telpon seluler.
Thariq menegaskan agar supaya ketentuan lebih kuat, semestinya pengadaan tanah di Gorontalo Utara diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup), bukan hanya mengacu pada SK Bupati saja.
“Kita juga menyesalkan selama ini hanya menggunakan SK Bupati, belum menjadi peraturan Bupati. Artinya ini tidak kuat atau belum memadai,” kata Thariq.
Berkaitan dengan itu, Thariq mengatakan akan menyampaikan laporan hasil sidak ke Bupati soal penataan proses dan juga penyusunan peraturan Bupati tentang pengadaan tanah.
“Kendati masalah tanah ini persoalan krusial. Kenapa hanya diatur dengan SK Bupati bukan peraturan Bupati,” tandasnya. (isno/gopos)