GOPOS.ID, GORONTALO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf dilaporkan tim kuasa hukum dari pasangan nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Thariq-Nurjana dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi milik calon bupati Roni Imran, yakni atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang diduga telah dilakukan pihak Thariq-Nurjana,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih, Pangeran, sebagaimana ditulis ANTARA, Kamis (30/1/2025).
Dikatakan Pangeran, ada tiga hal yang digarisbawahi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, yakni terhadap penggunaan data pribadi, pencurian dan pemanfaatan data pribadi orang secara ilegal atau tanpa izin.
“Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya karena lokus pengungkapan-nya di sini. Data klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Pangeran.
Ditambahkan Pangeran, bilamana Roni Imran disebut tidak memiliki ijazah dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan berpengaruh secara luas di mata publik.
“Bupati terpilih dikatakan menggunakan ijazah palsu, bahkan menggunakan ijazah orang yang sudah mati. Ini diunggah secara masif di media sosial, tentu telah menghancurkan nama baik Roni Imran,” ketus Pangeran.
Namun jika MK menyatakan ijazah Roni tidak bermasalah, maka sudah tentu ada perbuatan pencemaran nama baik yang wajib diselesaikan secara hukum.(ANTARA)