GOPOS.ID, MARISA – Tersangka terkait unjuk rasa anarkis di Pohuwato terus bertambah. Terbaru, polisi total sudah menetapkan 26 tersangka dari 40 demonstran yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra mengatakan, 26 tersangka sudah termasuk lima orang yang sebelumnya sudah di tahan oleh Polda Gorontalo sejak pekan lalu.
“Tersangka sudah menjadi 26 orang, sudah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Polres Pohuwato,” ujar Desmont, Senin (25/9/2023).
Ditambahkan Desmont, semua tersangka masih akan pilah-pilah kembali, terutama terkait perannya saat unjuk rasa yang berunjung pengrusakan Kantor Bupati Pohuwato, kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato dan kantor Pani Gold Project (PGP).
“Yang jelas akan dikenakan pasal 160, 170, 187, di situ ada perusakan, ada pembakaran dan penghasutan juga,” kata mantan Kapolresta Gorontalo Kota.
“Semua tersangka beridentitas asli Pohuwato, tidak menuntut kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” sambung Desmont.(Yusuf/Gopos)