GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tersangka kasus penikaman di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo yang menewaskan Ilham Kamaru pada tahun baru (1/1/2022) bertambah tiga orang. Dengan begitu jumlah tersangka dalam kasus penikaman tersebut menjadi 5 orang.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S alias Anto, AM alias Aho dan FA alias Iki. Hasil pengembangan penyidikan Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota menemukan ketiganya turut melakukan penganiayaan terhadap korban, Ilham Kamaru.
“Semalam kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” Kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si., melalui kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, kepada awak media, Rabu (5/1/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo menambahkan, Ketiganya tersangka baru tersebut diancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan yakni pelanggaran Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Pengembangan penyidikan perkara masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah kembali.
“Kita masih masih melakukan penyelidikan lanjutan. Selain itu ada pula terdapat beberapa yang buron dan belum menyerahkan diri,” ungkap Mohaman Nauval Seno.(Sari/gopos)