GOPOS.ID, GORONTALO – IDS (49) bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu terancam dipenjara paling lama 15 tahun. IDS dijerat pasal berlapis, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa putri tirinya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si melalu Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H menjelaskan IDS dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka (pemerkosa) kami jerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman yang kita berikan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pasal yang berlaku atas kasus tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, IDS dilaporkan telah merenggut kehormatan putri tirinya yang baru berusia 15 tahun. Ulah IDS itu terjadi berkali-kali hingga korban berbadan dua. Peristiwa yang menyayat hati itu terjadi pada Mei 2019. Bermula ketika korban sedang tidur bersama neneknya di dalam kamar. (Isno/gopos)