No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pemerkosa Putri Tiri Dijerat Pasal Berlapis

Admin by Admin
Kamis 31 Oktober 2019
in Khatulistiwa
0
53
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – IDS (49) bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu terancam dipenjara paling lama 15 tahun. IDS dijerat pasal berlapis, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa putri tirinya.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si melalu Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H menjelaskan IDS  dijerat pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka (pemerkosa) kami jerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman yang kita berikan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan pasal yang berlaku atas kasus tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, IDS dilaporkan telah merenggut kehormatan putri tirinya yang baru berusia 15 tahun. Ulah IDS itu terjadi berkali-kali hingga korban berbadan dua. Peristiwa yang menyayat hati itu terjadi pada Mei 2019. Bermula ketika korban sedang tidur bersama neneknya di dalam kamar. (Isno/gopos)

Baca Juga :  Dua Warga Lemito Ditangkap Bawa Narkoba
Previous Post

Pemkab Gorontalo Gandeng Telkomsel Penuhi Layanan Seluler bagi Warga

Next Post

Kebakaran di Tinaloga: 1 Ton Beras, Sepeda Motor Ludes

Related Posts

Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo
Gorontalo

Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Penikaman di Jl. Andalas, Kota Gorontalo

Senin 6 Desember 2021
Khatulistiwa

Metode Operasi Pria Efektif Kendalikan Jumlah Penduduk

Jumat 14 Agustus 2020
Khatulistiwa

Opsi Belajar Tatap Muka di Blitar Bakal Dimulai 18 Agustus

Kamis 13 Agustus 2020
Khatulistiwa

Pemuda Malut Galang Dana di Kota Tidore untuk Korban Banjir di Gorontalo

Kamis 9 Juli 2020
Advetorial

Delapan Kapal Disiapkan Layani Arus Mudik Natal-Tahun Baru

Kamis 19 Desember 2019
Khatulistiwa

Sandiaga Uno Bicara Soal Pembangunan RSUD Ainun: Saya Dukung 1.000 Persen

Rabu 18 Desember 2019
Next Post

Kebakaran di Tinaloga: 1 Ton Beras, Sepeda Motor Ludes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.