GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran berharap Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Kabupaten Gorontalo Utara disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.
“Untuk APBD 2023 itu tidak disesuaikan dengan PMK 212,” kata Roni.
Menurut Roni, APBD tahun 2023 dinilai tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan atau pembahasan baik untuk KUA-PPAS maupun APBD tahun 2024, karena dinilai amburadul.
Dasar atau acuan yang amburadul tersebut tentu tidak dapat digunakan, karena tidak akan menuai hasil yang diharapkan dari pembahasan juga akan menjadi sia-sia.
“Pasalnya akan sia-sia karena belum disesuaikan dengan PMK 212, sehingga nantinya akan hilang juga,” jelasnya.
Dijelaskan kondisi keuangan daerah dapat disimpulkan sementara akan sama saja kondisinya seperti saat ini. Namun demikian tentunya tetap ada harapan kebijakan lainnya yang dapat membantu daerah dalam memulihkan kondisi keuangannya.
“KUA-PPAS tahun 2024 telah selesai dibahas dan rencananya akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini, DPRD akan membahas KUA-PPAS perubahan 2023,” imbuhnya. (isno/gopos)